ONEWS-ID.COM (Palembang) – Pemerintah Kota Palembang resmi melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas), yang saat ini tengah menjalani proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Langkah ini diambil untuk menyelaraskan peraturan lokal dengan perkembangan kondisi sosial masyarakat serta regulasi nasional terbaru, khususnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku secara luas pada 2 Januari 2026.
Perda Trantibum yang akan diterbitkan nantinya menyajikan kerangka pengaturan yang lebih komprehensif, mencakup berbagai aspek krusial dalam menjaga ketertiban wilayah kota.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang, Herison, mengungkapkan cakupan peraturan yang akan diatur.
“Perda yang baru ini akan mengatur secara terpadu mulai dari ketertiban bangunan, ketertiban usaha, ketertiban sosial, ketertiban jalur hijau, ketertiban drainase, hingga penertiban seluruh jenis tempat hiburan – termasuk hiburan rakyat seperti orgen tunggal,” jelas Herison pada hari Senin (12/1).

Pengaturan terkait hiburan rakyat menjadi bagian penting dalam substansi Perda, yang merupakan bentuk tanggapan terhadap permintaan dari Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang untuk memperkuat tugas dan wewenang Satpol PP dalam pengelolaan ketertiban masyarakat ke depan.
Perda Trantibum yang berlaku saat ini merupakan produk hukum tahun 2002 dengan revisi terakhir pada tahun 2007.








