Laporan : Tim SMSI Lahat
ONEWS.ID.COM (LAHAT)-Berdasarkan surat dengan nomor 700/493/9/INSPEKTORAT/2020 tertanggal 17 September 2020 tentang penyampaian hasil audit pengelolaan keuangan Desa Ulak Pandan, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat yang dilayangkan Inspektorat Kabupaten Lahat kepada SR alias W mantan Kepala Desa (Kades) Ulak Pandan periode 2014-2019, tim audit meminta agar SR alias W bertanggungjawab dan menindklanjuti hasil audit tersebut dengan memberikan penjelasan atau klarifikasi kepada Bupati Lahat melalui Inspektorat
Dalam surat permintaan klarifikasi tersebut dituangkan, dalam rangka penanganan pengaduan masyarakat tentang pengeolaan keuangan dan aset Desa Ulak Pandan, Tim Inspektorat telah melakukan audit terhadap Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa Ulak Pandan Kecamatan Merapi Barat Tahun Anggaran 2014 s/d 2019 berdasarkan Surat Tugas inspektur Kabupaten Lahat Nomor 700/3045PT/INSPEKTORAT/2020 Tanggal 3 Jul 2020.
Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini kami sampaikan kepada Saudara hasil audit sebagai berikut : Point 1. Pengelolaan Pendapatan Penerimaan Desa Ulak Padan dalam bentuk uang kas yang bersumber dari pihak ketiga (swasta perusahaan) selama periode 2014-2019 sebesar Rp 2.788.249.329,- (Dua Millar Tujuh Ratus Delapan Puluh Delapan Juta Dua Ratus empat Puluh Sembilan Ribu Tige Ratus Dua Puluh Sembilan Rupiah dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan desa.
Penyimpangan dalam pengelolaan penerimaan bantuan Desa Ulak Pandan dari pihak ketiga (swasta perusahaan selama periode 2014-2019, yaitu A. Pendapatan Penerimaan Desa dan angka yang diterima dan pihak ketiga tidak dilakukan melalui atau disetorkan Rekening Kas Desa. B. Kemudian Anggaran Pendapatan yang bersumber dari Pihak ketiga swasta perusahaan tidak pernah dicantumkan dalam APBDes dan D. Uang kas penerimaan dari pihak ketiga (swasta/perusahaan tidak pernah dilaporkan sebagai Realisasi Pendapatan Penerimaan Desa pada setiap akhir Tahun Anggaran.
Lalu pada point yang ke 2. Bantuan pihak ketiga perusahaan dengan total sebesar Rp. 187.551.100,- (Seratus Delapan puluh Juta Delapan Ratus Lima Puluh Delapan ribu Seratus Rupiah) tidak tercatat sebagai penerimaan desa dan atau belum jelas peruntukannya, belum dapat ditelusuri penggunaannya. Yaitu : -Pembayaran di PT Bumi Merapi Energi PTDE) untuk Batu Bara jalan adat sebanyak 2 Iwan dengan nilai masing-masing Rp. 32.870 300, dan Rp. 54.978 000 dan – Pembayaran oleh PT Lahat Pulau Pinang Bara Jaya (PT.LPPBJ) untuk koperasi pemakaian jalan adat desa Ulak Pandan sebesar Rp. 100.000.000.
Pada point ke 3. Nilai total aset barang yang bersumber dari bantuan perusahaan swasta tidak jelas dan beberapa jenis aset tidak tercatat secara spesifik nama perusahaan yang memberikan menghibahkannya. Berdasarkan catatan aset Desa Ulak Pandan, dalam periode tahun 2014 sampai dengan 2019 terdapat bantuan yang berasal dari perusahaan swasta yang tidak jelas nama perusahaannya. Pada catatan aset desa, kolom sumber dana hanya ditulis bantuan pihak katiga tanpa menuliskan secara jelas nama perusahaan pemberi bantuan. Selain itu, pada kolom harga parolehan tidak ada nilai uang atau rupiah terhadap bantuan yang diterima.
Di point 4. Terdapat Indikasi Penyalahgunaan Jabatan Kepala Desa Untuk Kepentingan Tertentu dengan Mengatasnamakan Objek Wisata Pelancu. Berdasarkan data dan informasi yang didapatkan Tim audit, didapati adanya penggunaan Dana Penerimaan Desa yang bersumber dari perusahaan yang digunakan untuk kepentingan pengembangan Objek wisata pelancu dan adanya bantuan dari beberapa perusahaan kepada objek wisata pelancu yang semasa periode 2014-2019, diketahui publik sebagal aset Desa. Sedangkan dan beberapa keterangan Pemberi Informasi menyatakan, Objek Wisata Pelancu bukanlah aset Desa, akan tetapi aset pribadi Kapala Desa Periode 2014-2019.