Perda Trantibum Palembang Diresmikan Kembali – Atur Hiburan Rakyat hingga Ketertiban Bangunan Secara Komprehensif

Peraturan Daerah Tahun 2002 yang Terakhir Direvisi 2007 Disesuaikan dengan KUHP Baru dan Perkembangan Masyarakat

Seiring berjalannya waktu, peraturan tersebut dinilai tidak lagi sesuai dengan dinamika perkembangan sosial ekonomi masyarakat Palembang serta perubahan kerangka hukum nasional.

“Penyesuaian substansi Perda ini terutama difokuskan pada penyelarasan pengaturan sanksi, baik berupa denda administratif maupun sanksi sosial yang sesuai dengan standar baru dalam KUHP Nomor 1 Tahun 2023,” tegas Herison.

Setelah proses harmonisasi di tingkat pusat selesai, Pemerintah Kota Palembang akan segera melaksanakan tahap sosialisasi secara masif kepada seluruh lapisan masyarakat.

Pelaksanaan penegakan Perda akan dilakukan melalui mekanisme Tindak Pidana Ringan (Tipiring), dengan penekanan utama pada penerapan sanksi denda yang proporsional dan edukatif.

Dengan hadirnya Perda Trantibum yang lebih adaptif dan komprehensif, Pemerintah Kota Palembang berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kota yang lebih teratur, aman, dan nyaman bagi seluruh warga serta pelaku usaha.

Langkah ini juga menjadi bukti komitmen pemerintah dalam mengelola kota berdasarkan prinsip hukum yang jelas dan sesuai dengan perkembangan zaman – sejalan dengan harapan awal untuk menyempurnakan kerangka ketertiban umum di wilayah Palembang. (Andrian)