Badan Pengawas KUD Sinar Delima Tolak Hasil RAT dan Pemilihan Pengurus, Usulkan Digelar RALB

ONews-id.com (Muba) – Dinamika internal mewarnai pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Unit Desa (KUD) Sinar Delima yang digelar pada Kamis, 16 April 2026, sekitar pukul 10.30 WIB di ruang rapat Hotel Permata Randik. Dalam forum tersebut, Badan Pengawas secara terbuka menyatakan menolak jalannya RAT beserta seluruh hasil keputusan, termasuk pemilihan pengurus baru.

Ketua Badan Pengawas KUD Sinar Delima, Rosnani, SE., M.Si., didampingi dua anggota, kepada awak media menegaskan bahwa penolakan tersebut didasarkan pada sejumlah persoalan mendasar yang dinilai berpotensi menimbulkan cacat prosedur dan administratif.

Menurut Rosnani, alasan penolakan itu antara lain:

1. RAT dilaksanakan tanpa laporan hasil pemeriksaan Badan Pengawas sebagai bagian dari mekanisme pengawasan internal koperasi.

2. Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) belum lengkap dan belum dapat diperiksa secara menyeluruh, sehingga dianggap belum layak dijadikan dasar pengambilan keputusan.

3. Masa jabatan pengurus dan Badan Pengawas telah berakhir tanggal 26 Maret 2026, sehingga pelaksanaan RAT dalam kondisi tersebut dinilai berpotensi menyalahi tata kelola organisasi koperasi dan yang seharusnya dilaksanakan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB).

4. Rapat dinilai tidak memenuhi quorum, namun tetap dinyatakan quorum oleh pengurus dan peserta yang hadir,sehingga ada pelanggaran dengan peraturan UU Perkoperasian yang mengatur rapat harus dihadiri 50 Persen + 1 Orang anggota Koperasi.

5. Rapat hanya dihadiri sekitar 40 anggota, sementara 67 anggota lainnya menyatakan tidak setuju dan meminta dilaksanakan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) hal ini disampaikan secara tertulis dan dituangkan dalam surat penolakan RAT.

“Dengan kondisi tersebut, kami menilai seluruh hasil RAT tanggal 16 April 2026 patut ditolak. Termasuk hasil pemilihan pengurus baru yang tidak kami akui karena prosesnya dinilai belum memenuhi ketentuan organisasi,” tegas Rosnani.

Meski mendapat keberatan dari Badan Pengawas, forum RAT tetap melanjutkan agenda hingga tahap pemilihan pengurus baru. Seusai rapat, dilakukan pelantikan pengurus terpilih guna menjalankan roda organisasi koperasi ke depan.