Jaksa Tuntut Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Ogan Ilir, Dituntut Hukuman 8 Tahun Penjara

Onews-id.com (OKI)— Jaksa  Penuntut Umum (JPU) Risa Wahyuni SH melalui jaksa Jesica SH menuntut terdakwa Kamaludin bin Hasim, warga Desa Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, dengan hukuman 8 Tahun penjara dalam perkara dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan di ruang sidang Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ,Kamis (16/04/26)
Setelah JPU menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum sebagaimana dakwaan yang telah disusun.
Dalam persidangan, jaksa mengungkap bahwa tindakan terdakwa tidak hanya melanggar norma hukum, tetapi juga berdampak serius terhadap kondisi psikologis korban yang masih di bawah umur. Perbuatan tersebut dinilai sebagai kejahatan serius yang harus mendapatkan hukuman setimpal.
“Perbuatan terdakwa telah merusak masa depan korban serta menimbulkan trauma mendalam, sehingga perlu dijatuhi hukuman berat sebagai efek jera,” jelas Jessica
Selain itu, JPU  juga mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan, di antaranya tindakan terdakwa yang dinilai tidak mencerminkan perlindungan terhadap anak, serta dampak sosial yang ditimbulkan di lingkungan masyarakat.
Kedati demikian terdakwa Kamaludin keberangkatan atas tuntutan tersebut dan akan mengajukan pembelaan karna merasa melakukan perbuatan-perbuatan tersebut
Sementara itu, pihak penasihat hukum terdakwa atau pengacara Pendamping negara Andi Wijaya SH dalam agenda sidang berikutnya akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) atas tuntutan tersebut.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan pembelaan dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.(Andi Oktarius)