Lanjut Badai mengatakan, Apabila tidak ditahan dan terjadi tindak pidana lanjutan, maka siapa yang akan bertanggung jawab. Contohnya saja hari ini, pukul 12.40 melalui CCTV rumah pelapor, pelapor melihat terduga tersangka berhenti didepan rumah dan melihat situasi rumah pelapor dengan melakukan tindakan-tindakan provokasi, dengan adanya hal seperti ini membuat pelapor dan anak-anaknya merasa ketakutan dan tidak berani untuk melakukan aktifitas diluar rumah.
” Sekali lagi saya berharap kepada Kapolres Lubuk Linggau untuk mempertimbangkan agar segera menangkap Pelaku,”pinta Badai.
Lebih lanjut Badai mengatakan, Terkait dengan gelar perkara, sebelumnya sudah ada bahasan mengenai hal tersebut, Kalau bisa dari Penasihat Hukum Pelapor mohon untuk dilibatkan. Hal ini dikarenakan untuk mengetahui dasar hukum apa yang digunakan oleh penyidik, dan status dari Pelaporan ini sudah sampai mana dan akan kemana larinya nanti. Oleh karena itu, perlu ada tindakan yang nyata yang harus dilakukan oleh penyidik, karena dikhawatirkan akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari.
” Apabila dalam gelar perkara tersebut Penasihat Hukum dilibatkan, maka dari Penasihat Hukum sendiri bisa memberikan masukan tentang adanya beberapa aduan tersebut. Tujuan dilibatkannya Penasihat Hukum dalam gelar perkara adalah untuk mengetahui dan memberikan sedikit masukan atau tambahan pandangan hukum yang perlu dibahas dalam gelar perkara, agar masalah pelaporan tersebut dengan terang benderang bisa dibuktikan tindak pidananya (Terlapor), dan bagaimana langkah-langkah yang akan dilakukan oleh penyidik. minimalnya Penasihat Hukum Pelapor mengetahui hal tersebut,”ucap Badai. (SMSI Musi Rawas)








