Polsek Babat Toman Ungkap Kasus Kebakaran Penyulingan Minyak Ilegal, Satu Tersangka Diamankan

ONews-id.com(Muba) – Jajaran Polsek Babat Toman berhasil mengungkap kasus kebakaran tempat penyulingan minyak ilegal (illegal refinery) yang terjadi di wilayah Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Dalam perkara tersebut, polisi telah menetapkan satu orang tersangka berinisial AW (45).

Peristiwa kebakaran terjadi pada Sabtu, 11/10/2025 sekitar pukul 22.30 WIB, di sebuah lokasi penyulingan minyak ilegal yang berada di Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman. Lokasi tersebut diketahui milik tersangka AW.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kebakaran bermula saat tersangka tengah melakukan aktivitas penyulingan minyak mentah. Api diduga berasal dari bara pengapian di bawah tungku penyulingan, yang kemudian merambat dan membakar sejumlah tedmon berisi minyak mentah, serta kendaraan yang terparkir di sekitar lokasi.

Akibat kejadian tersebut, 1 unit mobil Kijang pick up dan 1 unit sepeda motor Honda Verza nomor polisi BG 2576 AAR milik tersangka ikut terbakar. Api berhasil dipadamkan sekitar satu jam kemudian dengan bantuan masyarakat setempat. Tidak terdapat korban jiwa dalam insiden ini, namun kerugian materiil ditaksir cukup besar.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
1 unit sepeda motor Honda Verza dalam kondisi terbakar
1 unit mobil Kijang pick up dalam kondisi terbakar
2 kerangka tedmon bekas terbakar
1 tungku/tanki penyulingan besi berkapasitas ± 40 drum
2 drum besi bekas terbakar
2 lembar seng bekas terbakar
1 unit mesin sedot bekas terbakar
1 selang sepanjang ± 2 meter bekas terbakar
1 jerigen berisi cairan hitam yang diduga minyak mentah

Setelah dilakukan rangkaian penyelidikan lanjutan, Minggu, 4 Januari 2026 sekitar pukul 18.15 WIB, tersangka AWALUDIN (45), warga Dusun VI Desa Toman, Kecamatan Babat Toman, berhasil diamankan oleh Tim Gabungan Unit Reskrim Polsek Babat Toman dan Tim Resmob Srigala Unit Pidum Sat Reskrim Polres Muba.