Onews-id.com (Lubuklinggau)- Kasus Pencemaran nama baik dan Penganiayaan yang dilakukan pelaku Siti Hamsiah Siregar (Ciyak Siregar) terhadap korban Siti Dessy Rodiah istri almarhum Agus Hubya Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Musi Rawas di SPBU Dodo City Kelurahan Taba Jemekeh, Sabtu (20/12/25) mulai menemui titik terang. Dimana kasus tersebut rencananya hari ini akan dilakukan gelar perkara. Hal tersebut diungkapkan Kapolres Lubuk Linggau AKBP Aditya Bagus Arjunadi melalui Kasat Reskrim AKP M Kurniawan Azwar melalui nomor Whats Up (WA) 08127294xxxx, Senin (5/1/26).
“Ya benar, Rencananya hari ini kasus tersebut akan dilakukan gelar perkara. Untuk selanjutnya silahkan tanya ke penyidiknya, Saya lagi ada giat di Polda,”ungkap Kasat singkat.
Sementara itu Kuasa Hukum Dessy, Advokat dari Law Firm BBK Patners, bernama Badai Beni Kuswanto, SH., MH., CIL., CPL., yang juga merupakan Presidium DPD Kongres Advokat Indonesia Sumsel saat dimintai komentarnya mengatakan, Bahwa berdasarkan fakta dan bukti yang ada, setelah dilaporkan dan diperiksa, Terlapor masih melakukan teror kepada pelapor. Oleh karena itu, kami memohon kepada penyidik, Kasat, dan Kapolres untuk melakukan penahanan terhadap terduga tersangka/Terlapor tersebut.
“Kami selaku kuasa hukum pelapor khawatir, apabila Terlapor tetap dibiarkan berkeliaran diluar, maka masalah ini akan terus berkembang dan justru dikhawatirkan terjadi suatu tindak pidana lanjutan/ditakutkan akan ada korban jiwa, karena Terlapor tersebut terus melakukan teror dan provokasi terhadap pelapor,” ungkap Badai didampingi Fahri.








