Onews-id.com (Lubuklinggau)-Penyidik Polres Lubuklinggau memastikan pelaku dugaan penganiayaan terhadap Siti Dessy Rodiah, istri almarhum Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Musi Rawas, akan ditetapkan sebagai tersangka.
Hal tersebut disampaikan penyidik Polres Lubuklinggau melalui Abdi saat dikonfirmasi, Rabu (29/1/2026). Ia mengatakan, pelaku akan kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lanjutan pada Jumat (30/1/2026).
“Pelaku sudah mengakui perbuatannya. Jumat ini akan kami panggil kembali untuk pemeriksaan lanjutan dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Abdi.
Kasus penganiayaan tersebut terjadi di SPBU Dodo City, Kelurahan Taba Jemekeh, pada Sabtu malam (20/12/2025) sekitar pukul 19.00 WIB, saat korban tengah mengisi bahan bakar kendaraan. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka dan menjalani visum di RS AR Bunda, kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Lubuklinggau.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, mengamankan rekaman CCTV di lokasi kejadian, serta melakukan gelar perkara. Pelaku juga telah dimintai keterangan dan mengakui perbuatannya di hadapan penyidik.
Terkait kemungkinan penahanan, penyidik menyebut hal tersebut merupakan kewenangan pimpinan satuan.
“Untuk penahanan atau tidak, itu kewenangan Kasat atau KBO. Berkas perkara rencananya akan kami kirim ke kejaksaan pada awal pekan depan,” jelas Abdi.
Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan masih berjalan dan penyidik menunggu tahapan lanjutan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Penyidik Pastikan Jumat Ini Pelaku Penganiayaan Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Jadi Tersangka








