Onews-id.com (Palembang)- Di tengah padatnya ruang perkotaan dan tingginya ketergantungan masyarakat terhadap listrik, aktivitas bermain layang-layang yang kerap dianggap sebagai hiburan murah meriah ternyata menyimpan risiko keselamatan yang serius.
PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera Selatan, Jambi, dan Bengkulu (UID S2JB) menegaskan bahwa layangan yang tersangkut di jaringan listrik bukan sekadar gangguan teknis, melainkan ancaman nyata bagi keselamatan publik.
Kepala Bidang Humas PLN UID S2JB sekaligus Manager Komunikasi dan TJSL, Iwan Arissetyadhi, menjelaskan bahwa kerangka layang-layang yang umumnya terbuat dari bambu atau material tertentu dapat menghantarkan arus listrik saat bersentuhan dengan jaringan bertegangan.
“Potensi bahayanya tidak hanya bagi pemain layangan, tetapi juga masyarakat di sekitarnya. Karena itu, layangan yang tersangkut di jaringan listrik tidak boleh diambil secara mandiri,” ujar Iwan saat ditemui di Kantor PLN UID S2JB, Jalan Kapten A. Rivai, Palembang, Rabu (28/1/2026).
Ia mengungkapkan, kejadian layangan yang mengganggu jaringan listrik kerap berulang pada musim tertentu. Fenomena ini mencerminkan belum sepenuhnya tumbuhnya budaya keselamatan dalam pemanfaatan ruang publik.
Gangguan tersebut tidak hanya berpotensi menyebabkan kecelakaan dan kebakaran, tetapi juga dapat mengganggu keandalan pasokan listrik yang menopang aktivitas ekonomi serta layanan sosial masyarakat.
Sebagai upaya pencegahan, PLN telah menempuh pendekatan edukatif dengan memberikan pemahaman kepada kelompok pencinta layang-layang. Langkah ini dilakukan agar aktivitas rekreasi masyarakat tidak berbenturan dengan infrastruktur vital yang memiliki risiko tinggi.
Persoalan keselamatan kelistrikan, lanjut Iwan, juga masih terlihat dari praktik pencurian arus listrik langsung dari tiang, khususnya untuk kepentingan hajatan atau kegiatan berskala besar. Praktik tersebut dinilai bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga mencerminkan rendahnya kepatuhan terhadap tata kelola layanan publik.
“Negara melalui PLN sebenarnya telah menyediakan mekanisme penambahan daya sementara. Prosedur ini dirancang untuk memastikan keselamatan warga sekaligus menjaga keandalan sistem kelistrikan,” jelasnya.
Ia menambahkan, permohonan sambungan sementara maupun penambahan daya dapat diajukan melalui kantor PLN atau aplikasi PLN Mobile, sejalan dengan transformasi layanan berbasis digital.
Dari sisi hukum, pencurian listrik diatur dalam KUHP serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, dengan ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun dan/atau denda maksimal Rp2,5 miliar, di luar sanksi administratif berupa tagihan susulan dan denda.
PLN berharap meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap risiko kelistrikan dapat memperkuat disiplin kolektif dalam memanfaatkan ruang kota. Tanpa kesadaran tersebut, infrastruktur vital akan terus berada dalam posisi rentan, sementara keselamatan publik menjadi taruhannya.
PLN Ingatkan Bahaya Layangan di Jaringan Listrik, Keselamatan Publik Jadi Taruhan








