ONews-Id.Com (OKU Timur)-Dalam OPS PEKAT MUSI 2020 Polres OKU Timur, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres OKU Timur. Berhasil mengungkap kasus tindak pidana menyetubuhi anak dibawah umur. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang perlindungan anak.
Kapolres OKU Timur AKBP DALIZON. S.Ik.,MH. Melalui Kasat Reskrim AKP. I. PUTU SURYAWAN S.Ik.,SH, didampingi PLH Kasubag humas Iptu YULI membenarkan, bahwa Sat Reskrim Polres OKU Timur telah melakukan pengamanan terhadap tersangka An. DI dalam kasus menyetubuhi anak di bawah umur.
Kasat Reskrim AKP I.Putu Suryawan Sik SH, menerangkan bahwa telah menangkap tersangka AH als Tj bin TM, 22 tahun, tani warga Desa Margo mulyo Kec. Belitang II Kab OKU Timur. sesuai dengan Laporan Polisi LP.B/76/XI/2020/ SUMSEL/ OKUT/ SEK.BPP/ tanggal 17 Desember 2020 sebagaimana kejadian tersebut pada bulan Oktober 2020, sekira jam 20.00 wib, di desa karang manik kec. Belitang II Kabupaten. OKU Timur
“Tersangka terdiri dari 1 Orang An. AH Als Tj bin Tm, dan saat ini sudah kita amankan. Pelaku berasal dari desa margo mulyo Kec. Belitang Kab. OKU Timur.” Terangnya.
Kejadian tersebut terungkap pada saat Pelapor/ orang tua korban An. E mengecek Handphone milik korban. Pada bulan Oktober 2020 sekira jam 19.00 Wib. dan melihat Foto korban bersama dengan pelaku sedang bersama dan tidak menggunakan pakaian.