Foto : Deni Tegar Pengacara Pemilik Bangunan
Onews-id.com (Palembang)- Pembongkaran ruko enam pintu di Jalan Demang Lebar Daun bukan sekadar penertiban bangunan bermasalah. Peristiwa ini justru membuka persoalan lama terkait lemahnya tata kelola perizinan di Kota Palembang. Keputusan Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, merobohkan bangunan milik Robby Hartono alias Afat memunculkan pertanyaan mendasar: apakah negara hadir sejak awal proses perizinan, atau baru bertindak ketika persoalan sudah membesar?
Pemerintah menyatakan bangunan tersebut melanggar garis sempadan bangunan (GSB) serta berada di jalur pipa gas. Peringatan disebut telah diberikan sebelumnya hingga akhirnya dilakukan pembongkaran. Secara prosedural, langkah tersebut dinilai telah ditempuh. Namun, prosedur tersebut dinilai lebih banyak berjalan di tahap akhir (hilir), bukan pada tahap awal (hulu) pengawasan.
Praktisi hukum Mulyadi menilai pembongkaran ini merupakan konsekuensi dari lemahnya pengawasan sejak awal proses perizinan. Menurutnya, berdirinya bangunan menunjukkan adanya celah dalam sistem yang memungkinkan pelanggaran terjadi atau bahkan terabaikan.
“Ini bukan sekadar pelanggaran, tetapi menunjukkan adanya kegagalan sistemik. Jika bangunan dapat berdiri, berarti ada proses pengawasan yang luput atau tidak berjalan optimal,” ujarnya.
Dalam perspektif hukum administrasi, pembongkaran seharusnya menjadi langkah terakhir setelah upaya lain dilakukan, seperti pemberian sanksi administratif, denda, pembatasan, atau penyesuaian bangunan. Apabila tahapan tersebut tidak dimaksimalkan, tindakan pembongkaran berpotensi dianggap tergesa dan dapat membuka peluang sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pengamat sosial Bagindo Togar menilai penertiban tersebut cenderung menunjukkan ketegasan di permukaan, namun belum sepenuhnya menyentuh akar persoalan.
“Kita melihat pola lama, pelanggaran dibiarkan terjadi lebih dahulu, lalu diselesaikan dengan tindakan tegas. Ini lebih bersifat reaktif dibanding preventif,” katanya.
Ia juga menyoroti sistem perizinan yang dinilai masih memiliki ruang abu-abu, sehingga memungkinkan bangunan berdiri sebelum seluruh proses administrasi benar-benar tuntas dan terverifikasi.
Sementara itu, Wali Kota Palembang Ratu Dewa menyampaikan bahwa pembongkaran telah melalui tahapan sesuai ketentuan, termasuk pemberian peringatan serta kesempatan kepada pemilik untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. Ia menyebut langkah tersebut sebagai bentuk pembelajaran agar ke depan tidak terjadi pelanggaran serupa.
Namun, pernyataan pemerintah yang mengakui belum memiliki data rinci terkait bangunan yang melanggar semakin mempertegas perlunya pembenahan sistem pengawasan secara menyeluruh.
Kuasa hukum pemilik bangunan, Deni Tegar, menyatakan kliennya menerima keputusan tersebut meskipun mengalami kerugian sekitar Rp1,4 miliar. Sikap tersebut tidak menutup fakta bahwa kerugian besar dapat terjadi ketika sistem perizinan dan pengawasan tidak berjalan optimal sejak awal.
Kasus ini menjadi ironi tersendiri. Ketegasan negara baru terlihat setelah pelanggaran terlanjur terjadi. Ketika pengawasan lemah di hulu, pembongkaran di hilir bukan hanya solusi, tetapi juga menjadi cerminan perlunya perbaikan sistem agar kejadian serupa tidak kembali terulang.(R/Dre)








