Aturan ini bertujuan menjamin kesejahteraan pekerja tetap terjaga dan tidak mengalami kerugian akibat penetapan upah minimum baru.
Ketua PD FSP.PP-SPSI Sumsel sekaligus anggota Dewan Pengupahan Sumsel, Cecep Wahyudin, menjelaskan bahwa kenaikan UMP telah melalui proses pembahasan mendalam dan disepakati bersama oleh seluruh unsur Dewan Pengupahan, meliputi pemerintah daerah, pengusaha, akademisi, dan serikat pekerja.

“Kenaikan 7,10 persen ini sesuai rekomendasi Dewan Pengupahan dan menggunakan nilai alfa 0,7 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025,” jelas Cecep.
Dengan penetapan upah minimum baru ini, diharapkan dapat menyesuaikan daya beli pekerja dengan kondisi ekonomi daerah dan mendorong produktivitas usaha yang lebih baik.
Hal ini menjadi bukti kerja sama sinergis antara berbagai pihak dalam menjaga keseimbangan kepentingan pekerja dan pengusaha di Sumatera Selatan. (Andrian)








