UMP Sumsel 2026 Naik 7,10 Persen, Capai Rp 3,94 Juta

Sembilan Sektor Usaha Dapat UMSP Lebih Tinggi, Perusahaan Dilarang Turunkan Upah

Onews-Id.com (Palembang) – Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026 sebesar Rp 3.942.963, mengalami kenaikan signifikan sebesar 7,10 persen atau setara Rp 261.391 dibandingkan angka UMP tahun 2025.

Penetapan ini disampaikan pada Jum’at (19/12/2025) di Griya Agung Palembang, melalui Keputusan Gubernur Nomor 963/KPTS/Disnakertrans/2025 yang ditandatangani pada hari yang sama.

Selain UMP, pemerintah provinsi juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumsel 2026 melalui Keputusan Nomor 964/KPTS/Disnakertrans/2025.

Aturan ini berlaku khusus bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, dengan besaran yang berbeda-beda untuk sembilan sektor usaha.

“UMP Provinsi Sumsel tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.942.963,” tegas Herman Deru dalam pelaksanaan pengumuman resmi.

Besarnya UMSP untuk masing-masing sektor adalah sebagai berikut:

  • Sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan: Rp 4.116.123
  • Sektor pertambangan dan penggalian: Rp 4.167.115
  • Sektor industri pengolahan: Rp 4.114.298
  • Sektor pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin: Rp 4.143.870
  • Sektor konstruksi: Rp 4.130.071
  • Sektor perdagangan besar dan eceran serta reparasi kendaraan: Rp 4.110.356
  • Sektor pengangkutan dan pergudangan: Rp 4.147.400
  • Sektor informasi dan komunikasi: Rp 4.104.440
  • Sektor aktivitas penyewaan, ketenagakerjaan, agen perjalanan, dan penunjang usaha lainnya: Rp 4.074.869

Gubernur menegaskan, perusahaan yang telah memberikan upah di atas standar UMP atau UMSP tidak diperbolehkan menurunkan atau mengurangi besaran upah pekerjanya.