ONews-id.com(Muba) – Aksi berani dilakukan Kepala Desa (Kades) Karya Maju, Yas Budaya, SH, yang menghentikan belasan armada truk pengangkut batubara milik PT Batu Rona Adi Mulya di jalan poros Keluang–Sungai Lilin pada Senin (30/1/2023) sekitar pukul 17.00 WIB.
Menurut Yas Budaya, terdapat 12 unit truk batubara yang ia hentikan karena dianggap melanggar aturan dengan melintasi jalan umum desa. “Untuk mobil pengangkut batubara kan sudah jelas aturannya, mereka tidak boleh lewat jalan ini. Jalan khusus sudah disediakan. Kalau dibiarkan lewat jalan poros, jelas akan mempercepat kerusakan jalan karena tonasenya yang over kapasitas,” tegasnya.
Kades Yas menegaskan tindakannya bukan untuk menghalangi aktivitas perusahaan, melainkan untuk memastikan aturan pemerintah ditegakkan. “Ada dasar hukum yang melarang angkutan batubara lewat jalan umum, makanya saya stop agar pihak perusahaan datang dan bertanggung jawab,” tambahnya.
Tak lama berselang, perwakilan PT Batu Rona, Rifal dan Yoto, hadir untuk melakukan mediasi. Mereka menjelaskan bahwa penggunaan jalan umum tersebut terpaksa dilakukan karena jalan tambang yang menjadi jalur resmi sedang diblokir aksi demo warga. “Supaya muatan tidak rusak, kami alihkan untuk hari ini saja lewat jalan poros,” kata Rifal.
Setelah dilakukan musyawarah, Kades Karya Maju memberikan izin armada lewat hanya untuk hari itu saja, dengan catatan tidak boleh diulangi lagi. “Besok jangan diulangi lagi. Kalau masih melanggar, tentu kami akan tindak sesuai aturan,” pungkas Yas Budaya.
Dasar Hukum Angkutan Batubara;
1. Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
– Pasal 169 ayat (1): kendaraan angkutan barang dengan muatan khusus wajib menggunakan jalan khusus.








