Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp45,8 Miliar, Hentikan Kerugian Negara Rp8 Juta

Pemusnahan Bertahap di Empat Kota Sumatera Timur, Didominasi Rokok dan Minuman Beralkohol Tanpa Cukai

Onews-Id.com, (Palembang) – Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) menutup tahun anggaran 2025 dengan serangkaian pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan sepanjang tahun.

Total nilai barang yang dihancurkan mencapai Rp45,82 miliar, dengan potensi kerugian negara hingga Rp8,06 miliar berhasil dicegah melalui pengawasan terintegrasi jalur darat dan laut.

Kegiatan ini mempertegas peran institusi sebagai pelindung masyarakat, penjaga industri dalam negeri, dan pengaman penerimaan negara.

Pemusnahan dilakukan secara bertahap di seluruh satuan kerja wilayah: Bea Cukai Tanjungpandan pada 9 Desember 2025, Bea Cukai Jambi dan Pangkalpinang pada 18 Desember 2025, serta acara puncak di bawah koordinasi Bea Cukai Palembang pada 19 Desember 2025.

Seluruh kegiatan dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Barang yang dihancurkan didominasi pelanggaran bidang cukai, meliputi 10,56 juta batang rokok ilegal dan 299,45 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang tidak memenuhi ketentuan cukai.

Selain itu, proses pemusnahan juga mencakup barang impor ilegal yang melanggar ketentuan larangan dan/atau pembatasan (lartas), seperti senjata api jenis Glock 19 beserta amunisi, serta barang bekas tidak layak pakai (balepress) yang berpotensi mengancam keamanan dan kesehatan publik serta memberikan dampak negatif bagi ekonomi nasional.