Titik Terang Kasus Siti Dessy Rodiah, Penyidik dan Kejaksaan Siap Proses Tahap II

Hukum, Lubuk Linggau438 Dilihat

Onews-id.com (Lubuklinggau),- Terkait kasus pencemaran nama baik dan kasus penganiayaan yang dilakukan Tersangka (TSK) Siti Samsiah Siregar terhadap Siti Dessy Rodiah istri Almarhum Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Musi Rawas Agus Hubya Handoyo sudah lebih satu tahun berlalu kasus ini dilaporkan korban ke pihak penyidik polres Lubuk Linggau belum ada kejelasannya dan sudah berulang kali diberitakan pihak media, akhirnya menemui titik terang. Hal ini terbukti saat media ini menghubungi pihak penyidik Polres Lubuk Linggau Abdi, Sabtu (6/6/26) mengatakan,

“Berkas pencemaran nama baik dan penganiayaan yang dilakukan oleh Siti Samsiah Siregar terhadap Siti Dessy Rodiah, sudah P21. Dan berkasnya sudah saya kirim ke pihak kejaksaan beberapa waktu lalu untuk segera diproses. Yang menangani perkara kasus ini di kejaksaan nanti yakni bapak Hasbi.
“Insya Allah, Senin atau Selasa (8-9/26) ini, Saya akan mendatangi pelaku terlebih dahulu untuk bersiap-siap. Dan saya akan langsung menyerahkan pelaku ke pihak kejaksaan,”ungkap Abdi.

Sementara itu Hasbi Jaksa yang menangani perkara kasus pencemaran nama baik dan penganiayaan yang dilakukan oleh Siti Samsiah Siregar terhadap Siti Dessy Rodiah saat dimintai komentarnya melalui sambungan telpon, Sabtu (6/6/26) Pk.15.01 Wib mengatakan, Berkas perkara tersebut sudah P21, dan sudah diserahkan oleh pihak penyidik Polres Lubuk Linggau ke kami (kejaksaan).
“Kami sekarang menunggu kapan dari pihak penyidik akan menyerahkannya,”ucap Hasbi.

Menanggapi perkembangan perkara tersebut, Advokat pendamping korban, ADV. BADAI BENI KUSWANTO, S.H., M.H., C.I.L., C.P.L., ADV. FACHRI YUDA HUSAINI, S.H., CPLA. dan ADV. WISNU SALISTIYO, S.H., C.Me. menyampaikan apresiasi kepada Penyidik Polres Lubuk Linggau dan Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau yang telah menuntaskan proses penyidikan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).