Pengrusak Mess Karyawan PT Lonsum Ditangkap

Hukum, Kriminal773 Dilihat

ONews-Id.Com (Cengal)-Saat melintas di jalan poros Dusun III Desa Cengal Kecamatan Cengal Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Liku (35) dan Randi (27) ditangkap aparat kepolisian, Selasa (1/12/2020)

Pasalnya, kedua pria yang ditangkap sekira pukul 18.15 Wib oleh Tim Macan Komering Polsek Cengal pimpinan IPDA Dedi Suandi ini, merupakan pelaku pengrusakan mess karyawan PT Lonsum.

Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy melalui Kasubbag Humas AKP Iryansyah didampingi Kapolsek Cengal IPDA Dedi Suandi, Rabu (2/12/2020), membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Kedua pelaku telah merusak mess atau perumahan karyawan PT Lonsum Kebun Kubu Pakaran yang berada di Desa Cengal Kecamatan Cengal OKI, terjadi Rabu (28/11/202) lalu,” kata dia.

Insiden bermula, Kata dia lagi, sekira pukul 11.30 Wib, pelaku Liku dan Randi menemui Akmal selaku Manager PT Lonsum Kebun Kubu Pakaran, meminta ijin menempati salah satu mess karyawan.

Baca Juga  Gandeng YBHSB, Eks-Kepsek SMAN 19 Palembang Ajukan Praperadilan dan Laporkan Jaksa ke Komisi Kejaksaan