Polres OKI Berhasil Ungkap Kasus Home industri Senjata Rakitan

Ogan Komering Ilir1973 Dilihat

Dijelaskan Kapolres, penangkapan dilakukan dengan menerjunkan 30 anggota Jatanras Polres OKI dibantu anggota Polsek Sungai Menang sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.

“Selama 2 hari anggota kami melakukan pengintaian terhadap pelaku. Dan saat pelaku berada di rumahnya, kami pun langsung menetapkan untuk melakukan penggerebekan terhadap target,” jelas dia.

Setelah berhasil mengamankan pelaku, lanjut dia, di pertengahan jalan pulang, petugas justru mendapatkan perlawanan dari beberapa warga yang melepaskan tembakan ke arah mobil petugas.

“Berbekal kesiap-siagaan tim kami di lapangan, peristiwa penyerangan tersebut dapat diatasi. Saat ini pelaku sudah mendekam di sel tahanan Mapolres OKI,” tegas dia

Selain itu, sambung dia, turut diamankan barang bukti 5 pucuk senpira jenis revolver, 1 senjata jenis air soft gun, peluru kaliber 5,56 sebanyak 25 butir, peluru karet 17 butir, dan puluhan peluru kaliber 38.

Di samping itu, dijelaskan dia lagi, ada alat untuk membuat senpira, yaitu alat press, jenset, gerinda, mesin las, mata bor dan bong alat isap sabu-sabu.“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” pungkas dia. (RED/IWAN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *