ONEWS-ID.COM (OKI)-Kepolisian Resor (Polres) Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil ungkap tempat pembuatan senjata api [senpi] ilegal di Kampung 6 Desa Sungai Ceper Kecamatan Sungai Menang, OKI Provinsi Sumatera Selatan.
Tempat pembuat senpi rakitan home industri itu terungkap berkat adanya informasi yang disampaikan masyarakat, bahwa terdapat ribuan butir amunisi ilegal yang masuk ke Desa Sungai Ceper.
“Setelah diamankan, pelaku Rafid (36) menerangkan sudah melakukan pembuatan senjata api ilegal sejak setahun terakhir,” ungkap Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy saat press release di Mapolres OKI, Ahad (28/3).
Katanya, selama setahun terakhir pelaku sudah menjual 15 senjata rakitan ilegal yang dipesan langsung oleh para pembeli. “Pembuatan senjata api ini berdasarkan pemesanan, kebanyakan yang dibuat jenis revolver dan dijual dengan harga Rp 1,5 juta ke atas,” ungkap dia.
Sementara untuk penyebaran senpi rakitan tersebut, Kapolres menyebutkan, pembeli sebagian besar berasal dari Provinsi Lampung dan sebagian warga OKI.
Tertangkapnya pelaku ini, masih kata dia, diharapkan dapat menguak para pembeli senjata rakitan tersebut. “Saya mengimbau untuk para pembeli kalau bisa segera menyerahkan diri beserta senjata api rakitan yang dimiliki, kalau tidak ingin berurusan dengan hukum. Jika tertangkap tentu beda lagi,” beber dia