Secara hukum, aset daerah memiliki perlindungan kuat. Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), aset pemerintah tidak boleh dialihkan atau dimanfaatkan oleh pihak lain tanpa izin dan persetujuan kepala daerah.
Apabila ditemukan adanya penguasaan tanpa dasar hukum, maka dapat dikategorikan sebagai penguasaan ilegal terhadap aset negara dan berpotensi dijerat Pasal 385 KUHP atau bahkan UU Tipikor apabila ada unsur penyalahgunaan wewenang.
Kasus ini menjadi momentum penting bagi Pemkab Muba untuk menertibkan seluruh aset daerah, termasuk tanah-tanah eks dinas, fasilitas publik, dan lahan potensial yang belum dioptimalkan. Pemerintah daerah juga diharapkan segera melakukan inventarisasi digital aset, bekerja sama dengan BPKAD dan BPN, agar data kepemilikan aset dapat tersinkronisasi secara akurat dan transparan.
Selain itu, pelibatan masyarakat, media, dan lembaga pengawas independen sangat penting untuk memastikan proses pengelolaan aset daerah berjalan terbuka dan akuntabel.
Langkah cepat Pemkab Muba ini menjadi bukti tindak lanjut nyata atas komitmen pemerintah daerah dalam pemberantasan penyalahgunaan aset, sebagaimana instruksi Korsubgah KPK.
Harapannya, langkah ini tidak berhenti di satu kasus saja, melainkan berlanjut pada penataan dan penegakan hukum terhadap seluruh aset daerah lainnya yang berpotensi diklaim atau dikuasai pihak swasta maupun individu.
“Aset daerah adalah milik rakyat. Menjaga aset pemerintah berarti menjaga masa depan pembangunan Kabupaten Musi Banyuasin,” tutup Kasat Pol PP
Dengan pengawasan yang kuat, profesional, dan transparan, Muba diharapkan dapat memperkuat fondasi fiskal dan meneguhkan langkah menuju visi “Muba Maju Lebih Cepat” dengan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkeadilan.(Megat Alang)














