Pelaku Menyetubuhi Anak Dibawah Umur Diamankan Sat Reskrim Polres OKU Timur

Hukum, Kriminal1117 Dilihat

Selanjutnya, pelapor bertanya kepada korban, “apa yang kamu lakukan dengan laki-laki itu” akan tetapi korban tidak mau menjawab dan setelah itu, korban mengakui bahwa korban sudah melakukan persetubuhan dengan pelaku, akibat kejadian tersebut, pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke polres OKU Timur.

Berdasarkan dari laporan orang tua korban tentang perbuatan persetubuhan anak dibawah umur tersebut, Anggota Sat Reskrim Langsung melakukan penyidikan. Dari hasil penyidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Kemudian Pada Hari Rabu Tanggal 15 Desember 2020 sekira Jam 15.30 WIB dilakukan penangkapan terhadap Tersangka An. AH Als Tj bin tm di rumah kediaman Tersangka di desa Margo Mulyo Kec. Belitang II. Tersangka dapat diamankan tanpa perlawanan. Selanjutnya Tersangka langsung dibawa ke polres OKU Timur guna Penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.

Polres OKU Timur mengamankan AH pelaku tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur, saat ini pelaku harus menjalani proses hukum guna mempertanggung jawabkan perbuatannya(Ril-Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *