Pembunuhan Berencana di Palembang Terungkap, Polda Sumsel Tetapkan Tiga Tersangka

Hukum, Palembang, Polri2039 Dilihat

Onews-id.com (Palembang)-Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap seorang perempuan bernama Khristina yang terjadi di Kota Palembang.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan tiga orang tersangka, satu di antaranya sebagai pelaku utama pembunuhan.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu, 14 Januari 2026, sekitar pukul 04.47 WIB, di Jalan Tribrata, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Kemuning, Palembang. Korban diketahui tewas setelah dijerat menggunakan tali oleh pelaku.
Usai memastikan korban meninggal dunia, pelaku kemudian membuang dan membakar jasad korban di area perkebunan sawit Desa Sukatani, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin untuk menghilangkan jejak.
Tak berhenti di situ, mobil milik korban dijual seharga Rp53 juta oleh para pelaku.
Polisi menetapkan Yunas Gusworo (60) sebagai pelaku utama pembunuhan. Sementara itu, dua tersangka lainnya yakni Suwanto (57) dan Jonni Iskandar (46) berperan membantu penjualan mobil korban serta menadah telepon genggam milik korban.
Kasus ini terungkap berawal dari penangkapan Jonni Iskandar di Kabupaten Banyuasin pada 18 Januari 2026. Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi kemudian berhasil menangkap Yunas Gusworo, yang sempat melarikan diri hingga ke Tulungagung, Jawa Timur.
Dalam pemeriksaan, tersangka Yunas mengakui seluruh perbuatannya.
Penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya mobil korban, uang tunai Rp53 juta, telepon genggam, rekaman kamera pengawas (CCTV), serta barang-barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 459, Pasal 458, dan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana mati. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 591 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
Saat ini, penyidikan masih terus berlanjut hingga proses pelimpahan berkas perkara ke pihak kejaksaan.