Warga Semidang Alas Pagar Proyek Irigasi Lematang, Tuntut Kejelasan Ganti Rugi Lahan

Hukum, Pagaralam, Peristiwa1939 Dilihat

Onews-Id.com(Pagaralam)- Warga Kelurahan Semidang Alas kecamatan Dempo tengah Kota Pagaralam provinsi Sumatera Selatan, Sakun bersama sejumlah warga lainnya melakukan aksi pemagaran kawat berduri di tiga jalur pintu air Proyek Daerah Irigasi Lematang, Rabu (14/1/2026).
Aksi tersebut merupakan bentuk protes warga akibat belum adanya kejelasan ganti rugi atas lahan perkebunan kopi milik mereka yang terdampak proyek irigasi dan kini tidak dapat digarap.
Salah satu warga pemilik lahan, Sakun, mengungkapkan bahwa dirinya bersama warga lain sebelumnya telah berupaya menjalin komunikasi dengan pihak kontraktor dan Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera (BBWSS) VIII Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.
“Setidaknya ribuan meter lahan kami terdampak proyek dan sampai sekarang belum ada pergantian. Lahan tersebut tidak bisa lagi digarap akibat pembangunan irigasi,” kata Sakun saat ditemui di lokasi.
Ia menjelaskan, pihak Satker melalui Pengadilan Negeri telah menyampaikan agar warga mengajukan surat permohonan ganti rugi. Warga pun telah mengirimkan permohonan tersebut. Namun, prosesnya dinilai berbelit karena banyaknya persyaratan yang harus dipenuhi, khususnya dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Kami sudah diarahkan untuk mengajukan surat, tapi persyaratan dari BPN terlalu banyak dan memberatkan,” keluhnya.
Menurut Sakun, dalam proyek tersebut terdapat empat pintu air siring sekunder, dan tiga titik nol sekunder berada tepat di atas lahan miliknya. Akibatnya, perkebunan kopi yang menjadi sumber penghidupan warga rusak parah.
“Kami bukan tidak mendukung pembangunan. Tapi pemerintah juga harus memikirkan nasib lahan kami yang digunakan untuk proyek ini,” tegasnya.
Sakun juga mendesak agar dilakukan pengkajian ulang terhadap lahan yang terdampak Proyek Irigasi Lematang. Ia meminta BPN Kota Pagaralam melakukan pengukuran ulang lahan secara menyeluruh.
“Saya yakin jika dilakukan pengukuran ulang, luas lahan yang terdampak akan lebih besar dari data awal. Di lapangan faktanya semua melebar,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak BBWSS VIII maupun BPN Kota Pagaralam terkait tuntutan warga tersebut.