Polres Pagaralam Masih Dalami Dugaan Pelecehan oleh Oknum Pejabat Kantor Pos

Hukum, Pagaralam303 Dilihat

Foto :Ipda joni Firmansyah Kanit PPA Polres Pagaralam 

Onews-id.com (Pagaralam)-Terkait viral nya dugaan kasus pelecehan seksual yang diduga melibatkan oknum Kepala Kantor Pos Kota Pagaralam berinisial UB, Polres Pagaralam menyatakan saat ini masih melakukan pendalaman perkara.
Penanganan kasus tersebut ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pagaralam.
Kanit PPA Polres Pagaralam, IPDA Joni Firmansyah, membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari pihak korban.
“Benar, kami telah menerima laporan dari korban berdasarkan laporan polisi LP/B/252/XII/2025/SPKT/Polres Pagaralam/Polda Sumatera Selatan tertanggal 8 Desember 2025. Saat ini perkara masih dalam proses penyelidikan dan pendalaman,” ujar IPDA Joni saat dikonfirmasi, Kamis (29/1/2026).
Ia menjelaskan, penyidik telah mengirim salah satu alat bukti ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumatera Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Salah satu alat bukti sudah kami kirim ke laboratorium. Kami meminta semua pihak bersabar menunggu hasil pemeriksaan tersebut,” jelasnya.
Menurut IPDA Joni, penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, termasuk penyesuaian dengan KUHP baru.
“Penanganan kasus harus dilakukan secara cermat dan sesuai aturan hukum yang berlaku. Kami bekerja berdasarkan prosedur dan tidak tergesa-gesa,” tegasnya.
Terkait perkembangan status perkara, IPDA Joni menyampaikan bahwa kasus tersebut masih berada pada tahap penyelidikan dan belum ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“SPDP sudah dikirim dan SPP2HP juga telah disampaikan kepada korban. Saat ini statusnya masih penyelidikan,” tambahnya.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Oscar Harris, S.H., M.Kn., meminta agar aparat kepolisian segera menindaklanjuti perkara tersebut secara maksimal.
Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan sejumlah alat bukti kepada penyidik untuk mendukung laporan korban.
“Kami berharap Polres Pagaralam dapat menindaklanjuti perkara ini secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Oscar Harris kepada wartawan, Rabu (28/1/2026).
Menurutnya, dugaan tindak kekerasan seksual merupakan perbuatan serius yang harus ditangani secara hati-hati namun tegas, dengan tetap menjunjung tinggi hak semua pihak.
“Kami percaya aparat penegak hukum akan menangani perkara ini secara objektif dan adil,” pungkasnya.