Mirza Gumay, Amanat Undang Undang Sekda Tidak Bisa Menolak

OKU633 Dilihat

“Saya sendiri yang meminta pak Gubernur untuk tidak menunjuk saya sebagai PLH Bupati OKU,”kata Tarmizi melalui keterangan tertulisnya.

Menurut Tarmizi, alasan untuk tidak ditunjuk sebagai PLH Bupati OKU selain kondisi Psikis juga beban berat memimpin 10 organisasi di OKU.

“Itulah alasan saya agar pak Gubernur menunjuk PLH Bupati dari Provinsi,”jelasnya.

Sementara itu, Juru bicara Delapan Fraksi DPRD OKU Mirza Gumay menegaskan, dalam hal pelaksanaan amanat undang – undang, Sekda tidak bisa menolak.

“Ini amanat Undang – Undang, dan Pak Sekda tidak bisa menolak,”tegas Mirza.

Seperti diberitakan sebelumnya, Delapan Fraksi DPRD OKU menggelar rapat lintas Fraksi, dengan keputusan menolak di tunjuk nya Drs H Edwar Candra,MH sebagai PLH Bupati OKU. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *