Delapan Fraksi DPRD OKU Desak Gubernur Cabut SK PLH Bupati OKU

OKU, Sumatera Selatan520 Dilihat

ONEWS-ID.COM (BATURAJA) Dewan Perwakilan Rakyat Dqaerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) mendesak Gubernur Sumatera Selatan mencabut SK Plh Bupati OKU karena dinilai kangkangi Undang – Undang.

Pernyataan sikap Delapan Fraksi DPRD OKU ini disampaikan oleh Mirza Gumay, S.Ip dari Fraksi Partai Amanat Nasional pada Selasa sore (09/03/2021).

Ditegaskan Mirza Gumay, bahwa penunjukan Drs H Edwar Candra, MH sebagai Plh Bupati OKU tidak sesuai dengan yang diamanatkan dalam Pasal 65 UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Pernyataan sikap tersebut, diputuskan setelah malalui rapat lintas Fraksi yang di gelar di Ruang Bamus DPRD OKU.

“Dalam pasal 65 UU 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah bahwasanya Sekretaris Daerah adalah pelaksana tugas Bupati sehari – hari,”tegasnya.

Lanjutnya, oleh karena itu DPRD OKU menolak ditunjuknya Edwar Candra sebagai Plh Bupati oleh Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru.

“Sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 jelas diatur tentang pengangkatan Plh Bupati OKU, dimana jika Bupati atau Wakil Bupati berhalangan, maka pelaksana harian Bupati yaitu Sekertaris Daerah,”jelasnya.

Dijelaskan Mirza, 3 poin pernyataan sikap delapan Fraksi DPRD OKU, akan disampaikan segera ke Gubernur Sumatera Selatan.

Baca Juga  Mirza Gumay, Amanat Undang Undang Sekda Tidak Bisa Menolak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *