Legalitas Sumur Minyak Tradisional Muba Bisa Dongkrak PAD Hingga Rp.72 Milyar per bulan.

Ekonomi6540 Dilihat

ONews-id.com (Muba), Minggu, 10/08/2025 – Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menyimpan potensi raksasa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak minyak bumi tradisional. Berdasarkan keterangan Direktur PT Petro Muba, gabungan produksi dari sumur tua dan sumur milik masyarakat diperkirakan mencapai 15.000–20.000 barel per hari.

Namun, hingga kini pajak yang masuk ke kas daerah baru berasal dari sumur yang dikelola langsung PT Petro Muba. Sebagian besar sumur milik masyarakat belum berizin resmi, sehingga potensi pendapatan daerah dari sektor ini belum tergarap maksimal.

Dasar Regulasi

Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) serta Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak di Kementerian ESDM, seluruh pengelolaan sumber daya alam migas wajib membayar pajak dan bagi hasil.

Perhitungan Potensi

Dengan asumsi harga minyak mentah USD 75 per barel (sekitar Rp1,2 juta per barel, kurs Rp16.000/USD), nilai produksi harian diperkirakan:

– Produksi minimum 15.000 barel/hari = Rp18 miliar/hari

– Produksi maksimum 20.000 barel/hari = Rp24 miliar/hari

Jika pajak dan bagi hasil daerah rata-rata 6–10% dari nilai produksi, potensi PAD Muba dapat mencapai:

– Rp1,08–Rp2,4 miliar per hari