– Rp32–Rp72 miliar per bulan
Tambahan PAD sebesar ini mampu memperkuat pembiayaan pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga program pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Proses legalisasi sumur minyak tradisional telah dimulai, Namun sejumlah kalangan masyarakat menilai hal ini berjalan lambat dan berisiko menimbulkan kebocoran PAD.Sujarnik Aktivis yang kerap menyuarakan kepentingan publik di Musi Banyuasin menguraikan beberapa kendala utama yang dihadapi antara lain:
1. Pendataan belum tuntas – Belum tersedia database lengkap jumlah sumur aktif, pemilik, dan kapasitas Produksinya
2. Izin belum rampung – Sebagian besar sumur belum memiliki persetujuan resmi dari SKK Migas, ESDM, dan Pemkab Muba.
3. Distribusi tidak tercatat penuh – Masih ada penjualan minyak di luar mekanisme resmi, sehingga pajak sulit dipungut.
4. Bergantung Pada kebijakan pemerintah Pusat – Pemerintah Daerah tidak bisa menetapkan secara mandiri.
Sujarnik kembali menegaskan Pemerintah daerah perlu menuntaskan pendataan dan legalisasi sumur rakyat agar seluruh aktivitas produksi migas tercatat resmi dan membayar pajak sesuai ketentuan.Dan Juga komunikasi aktif dengan tepat ditingkat kementerian ESDM.
Dengan tata kelola yang transparan, potensi PAD dari sektor minyak tradisional bisa dioptimalkan, dimasukkan secara pasti ke dalam APBD, dan hasilnya dikembalikan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Muba.(Megat Alang)








