Komitmen Pemkab OKU, Dua Hak ASN Cair Beruntun di Awal Juni 2026

OKU409 Dilihat

Ia menjelaskan, Bidang Perbendaharaan BKAD telah memastikan seluruh tahapan pembayaran berjalan tertib dan sesuai prosedur, mulai dari proses pengajuan, verifikasi dokumen, penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM), hingga penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Menurut Setiawan, pencairan Gaji ke-13 memiliki arti penting bagi ASN dan keluarganya, terutama menjelang tahun ajaran baru yang biasanya diikuti dengan meningkatnya kebutuhan pendidikan anak.

“Kami berharap pencairan Gaji ke-13 ini dapat memberikan manfaat bagi ASN dan keluarganya, khususnya untuk mendukung kebutuhan pendidikan anak-anak serta kebutuhan lainnya. BKAD akan terus berupaya memberikan pelayanan pengelolaan keuangan daerah yang profesional, responsif, akuntabel, dan tepat waktu,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa keberhasilan pencairan gaji dan Gaji ke-13 secara berurutan merupakan hasil sinergi dan koordinasi yang baik antara BKAD dengan seluruh perangkat daerah terkait dalam menjaga kelancaran pengelolaan keuangan daerah.

Dengan pencairan yang dilakukan tepat waktu tersebut, diharapkan ASN dapat lebih tenang dalam memenuhi kebutuhan keluarga sekaligus semakin termotivasi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Komitmen ini juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten OKU dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.(SMSI OKU).