Keresahan Warga Desa Purun,Akibat Seismik 3D Idaman

Uncategorized980 Dilihat

Atas tindakan yang terkesan penindasan oleh perusahaan itu, masyarakat PALI di Desa Purun mengalami kerugian baik materiil maupun moril tak sedikit. Penebasan tanam tumbuh (rentes), pembuatan sumur bor yang terdapat bahan peledak dinamit, telah merusak kondisi lahan kebun maupun ladang milik mereka.

“PT Daqing kita beri waktu 3 hari setelah menerima surat, bila mau berkoordinasi dengan kami sebagai wujud iktikad baik untuk menyelesaikan persoalan dengan masyarakat. Bila tidak, kita akan laporkan secara pidana dan mengajukan gugatan perdata ke pengadilan,” tukas J. Sadewo di dampingi rekannya, Advokat Puput Warsono,S.H.,C.Med.

Sementara itu, salah satu Calon Bupati PALI, H. Asri, AG, S.H.,M.Si., yang merupakan mantan Ketua DPRD PALI pun turut marah mendengar perlakuan perusahaan itu kepada warga PALI. Ia ternyata juga memiliki lahan kebun yang terdampak kegiatan seismik dan mengalami perlakuan yang sama dari PT Daqing Citra PTS di area tersebut.

“Saya baru mendapat informasi dan lahan kebun milik Saya juga ada di area sana. Maka kita sarankan stop dulu kegiatan itu, sebelum ada kesepakatan dengan warga,” cetusnya, Senin (21/10/2024).

Ia juga mengatakan bahwa aparat negara baik TNI maupun Polri hanya ditugaskan untuk menjaga situasi dan kondisi agar tetap kondusif, serta tidak boleh refresif terhadap rakyat, apalagi membela perusahaan.

“Beberapa waktu lalu memang Saya Ketua DPRD, kalo sekarang kan Saya rakyat biasa. Sementara ini kita tunggu dulu info dari LBH PALI seperti apa respon dari somasi tersebut,” tukas Calon Kepala Daerah PALI, nomor urut 4 itu.[red]