ONews-id.com (Pali)-Keresahan warga Desa Purun, Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumsel, yang merasa tertindas akibat kegiatan Seismik 3D Idaman, nampaknya kian memuncak.
Terakhir, mereka pun berinisiatif mengirim surat somasi melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PALI, Senin (21/10/2024). Dengan surat itu, mereka menegur dan memperingatkan PT Daqing Citra PTS selaku pelaksana proyek, atas perbuatan zolim kepada warga pemilik lahan.
Menurut warga, PT Daqing Citra PTS tak pernah meminta izin atau persetujuan dari pemilik lahan, sebelum mereka berkegiatan di atas lahan sah milik mereka. Padahal dari aktivitas itu mereka merasa telah terganggu kenyamanannya dan banyak dirugikan.
Surat Somasi bernomor 03/SMS/LBH-PALI/X/2024 itu, dibenarkan oleh Ketua LBH PALI Advokat J. Sadewo, S.H.,M.H. Menurutnya, ada 17 warga Purun yang memberikan kuasa ke LBH PALI, untuk memperjuangkan hak mereka atas tindakan pelaksana seismik yang mereka sebut sewenang-wenang.
“Betul, surat itu sudah kami kirimkan tadi. Sebab hingga saat ini, belum ada i’tikad baik PT Daqing untuk membuka komunikasi dengan kami. Padahal mereka sudah sejak sekira bulan Mei lalu beraktivitas di lahan milik warga,” ujarnya pada awak media, Senin siang (21/10/2024).
Akibat pengabaian etika dari perusahaan itu yang tak pernah berkoordinasi atau meminta izin kepada warga pemilik lahan, warga jadi berang. Mereka pun beberapa kali menghentikan aktivitas di atas lahan dengan luas sekitar 30 hektar itu, meski pihak seismik dengan dibekingi oknum aparat kerap memaksakan kegiatan.