Onews-id.com (OKI) – Polres Ogan Komering Ilir (OKI) tengah melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana perzinaan yang terjadi di Kelurahan Sukadana, Kecamatan Kayuagung, pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Laporan tersebut menyebutkan dua orang terlapor, masing-masing berinisial F (43), seorang pegawai P3K di Kantor Urusan Agama (KUA), dan I (34), seorang bidan. Keduanya diketahui berdomisili di wilayah yang sama.
Peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi di sebuah rumah yang berada di samping Masjid Mai Munah Marzuki. Berdasarkan informasi awal dari warga, kedua terlapor ditemukan berada di dalam rumah tersebut.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, masyarakat kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian. Seluruh informasi awal beserta pihak terkait telah diserahkan kepada aparat untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto, SH, SIK, MH, menegaskan bahwa pihaknya akan menangani laporan ini secara profesional, objektif, dan mengacu pada prosedur hukum yang berlaku.
“Kami telah menerima laporan dari masyarakat dan saat ini masih melakukan pendalaman. Setiap laporan akan kami proses secara objektif dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujar Kapolres.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap menjaga situasi kamtibmas serta tidak menyebarluaskan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
Saat ini, penyidik masih mengumpulkan keterangan dari para saksi serta menelaah bukti-bukti pendukung guna memastikan secara utuh kronologi dan fakta peristiwa yang dilaporkan.
Polres OKI Dalami Laporan Dugaan Perzinaan di Sukadana Kayuagung, Tekankan Asas Praduga Tak Bersalah








