ONews-id.com(Muba)– Aksi peredaran narkoba lintas daerah dalam jumlah besar berhasil digagalkan oleh jajaran Satres Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba). Penangkapan dilakukan pada Minggu (12/10/2025) di Kecamatan Babat Toman dan berhasil mengamankan 3 kilogram sabu siap edar.
Dua pelaku masing-masing Rian Andrian alias Codet (42), warga Palembang, dan Beni (53), warga Lubuklinggau, kini ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut. Barang bukti sabu tersebut dikemas dalam plastik hijau bertuliskan Guanyinwang dan 888—kemasan yang kerap digunakan jaringan internasional.
Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga, didampingi Kasat Narkoba IPTU Budi Mulya, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai pergerakan mencurigakan mobil Daihatsu Sigra hitam yang diduga membawa sabu dari Palembang menuju Lubuklinggau.
“Tim langsung melakukan penyelidikan di SPBU Babat Toman. Saat mobil dihentikan dan digeledah, ditemukan tiga paket besar sabu yang disembunyikan di bawah dasbor depan mobil,” ujar AKBP God, Jumat (17/10/2025).
Dari hasil interogasi, Rian mengaku barang haram tersebut akan dikirim kepada seseorang di Kota Lubuklinggau. Polisi pun melanjutkan dengan teknik control delivery dan berhasil menangkap penerima, Beni, di depan rumah dinas Bupati Musi Rawas sekitar pukul 19.30 WIB.
“Begitu Beni datang dengan sepeda motor sesuai ciri-ciri yang disebutkan Rian, tim langsung mengamankannya beserta barang bukti,” tambahnya.








