Onews-Id.com (Pagaralam) – Kasus korupsi yang mengganggu pelaksanaan proyek pelebaran bahu Jalan Ratu Seriun Kota Pagar Alam akhirnya mencapai titik terang.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pagar Alam resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, setelah penyidikan menemukan penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara lebih dari setengah miliar rupiah.
Proyek yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2023 ini dialokasikan anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp1,49 miliar.
Hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan mencatat kerugian negara akibat penyimpangan dalam pengerjaan mencapai Rp523.628.719,38.
Kepala Kejaksaan Negeri Pagar Alam, Dr. Ira Febrina, S.H., M.Si., mengumumkan penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers di Kantor Kejari Pagar Alam pada Rabu (24 Desember 2025).
“Kami telah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, termasuk adanya perbuatan melawan hukum serta konfirmasi kerugian negara yang jelas,” ujarnya dalam siaran pers resmi.
Ketiga tersangka yang diidentifikasi dengan inisial D, H, dan DI ditetapkan melalui surat penetapan tertanggal 24 Desember 2025.
Mereka diduga memiliki peran strategis dalam pelaksanaan proyek mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan lapangan.








