Para tersangka dijerat pasal pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman pidana yang mereka hadapi meliputi masa penjara serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sesuai jumlah yang terbukti.
Untuk mendukung kelancaran proses penyidikan, ketiga tersangka telah ditahan selama 20 hari, mulai tanggal 24 Desember 2025 hingga 12 Januari 2026.
Mereka ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Pagar Alam.
Kejari Pagar Alam menegaskan proses hukum akan berjalan secara transparan dan akuntabel.
Penyidik juga membuka peluang pengembangan perkara dan tidak menutup kemungkinan penetapan tersangka baru seiring dengan temuan bukti yang lebih mendalam.
“Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan sepenuh hati, sebagai bentuk tanggung jawab menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan pengelolaan keuangan daerah,” tegas Kajari Ira Febrina.
Seperti kasus ini yang akhirnya mendapatkan klarifikasi hukum, pengawasan terhadap proyek pembangunan daerah menjadi sangat krusial untuk mencegah pemborosan dan korupsi yang merugikan negara dan masyarakat. (Boy)








