Kejari OKI Periksa 24 Saksi Terkait Dugaan Penyimpangan Dana Hibah PMI

Ogan Komering Ilir3287 Dilihat

ONews-id.com (OKI) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) memeriksa 24 saksi terkait dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah yang diterima Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten OKI pada tahun 2023 dan 2024. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan pengelolaan dana hibah berjalan sesuai prosedur dan peruntukannya.

Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi, SH, menegaskan bahwa pemeriksaan ini bukan berarti sudah ada pihak yang dinyatakan bersalah. “Langkah ini kami lakukan sebagai bentuk upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana hibah. Kami ingin memastikan dana tersebut digunakan sesuai dengan tujuan kemanusiaan,” ujar Hendri kepada wartawan, Senin (28/4/2025).

Hendri menjelaskan, setiap tahunnya PMI Kabupaten OKI menerima dana hibah sebesar Rp400 juta dari pemerintah daerah untuk mendukung berbagai kegiatan sosial dan kemanusiaan. Pemeriksaan ini, lanjut Hendri, bertujuan mengklarifikasi adanya indikasi penyimpangan yang terjadi di beberapa PMI kabupaten, termasuk di OKI.

“Kami ingin memastikan bahwa dana hibah tersebut benar-benar digunakan untuk kegiatan kemanusiaan dan pelayanan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kegiatan lain di luar ketentuan,” tegasnya.

Pemeriksaan terhadap puluhan saksi ini diharapkan dapat memberikan gambaran utuh mengenai tata kelola dana hibah di PMI OKI. Kejaksaan berharap, melalui langkah ini, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga kemanusiaan seperti PMI tetap terjaga dan penggunaan dana publik dapat semakin transparan dan akuntabel.

Penulis: Andi oktarius