ONews-Id.Com (OKI)-Polisi Resort Kabupaten Ogan Komering Ilir (Polres OKI) sampaikan catatan Kasus yang ditangani selama tahun 2020 serta berikan himbauan bagi masyarakat untuk tidak melaksanakan acara tahun baruan dengan cara berkumpul, Hal ini diungkapkan oleh Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Pelupessy, SH, S.Ik, M.Si, didampingi pejabat Polres OKI lainnya, saat menggelar press release rangkuman tindak pidana kejahatan selama tahun 2020, di ruang rapat lantai dua Mapolres OKI, Rabu (30/12/2020).
“Tercatat 877 kasus tindak pidana yang ditangani polres OKI dari jumlah itu, ada 7 kasus menonjol dan lima orang pelaku kejahatan yang ditindak secara tegas dan terukur yang mengakibatkan kematian” jelasnya