“Setelah selesai menghabisi nyawa korban, pelaku menyeret tubuh korban ke rawa atau lebak. Kemudian, pelaku mengembalikan parang yang dia gunakan dalam aksinya kepada Satmiadi, lalu melarikan diri,” terang Ganda Manik.
Usai menerima laporan tentang penemuan mayat, lanjut Ganda Manik, pihak Polsek bersama tim medis melakukan pemeriksaan luar atau visum mayat, dimana ditemukan lebih kurang 13 lubang luka akibat benda tajam, yang mendorong pihak Polsek untuk melakukan penyelidikan.
“Selama kurang lebih satu tahun, akhirnya dapat mengidentifikasi pelaku pembunuhan ternyata Riko. Dan pada Kamis (17/6/2021) lalu berhasil menangkap pelaku. Selanjutnya, kita melakukan pengembangan,” tandas Ganda Manik.
Lalu, Tim Macan Komering menangkap pelaku Satmiadi di rumahnya yang berada di Basecamp Bebah Desa Sungai Menang tanpa perlawanan. Sambung Ganda Manik, kini kedua pelaku, Riko dan Satmiadi diamankan di Polsek Sungai Menang guna proses penyidikan.(ril)














