Jembatan Teluk 1 Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya, Simbol Sejarah dan Identitas Masyarakat Pesisir

Musi Banyuasin3462 Dilihat

2. Panil Relief Arca Menari di Situs Teluk Kijing (artefak benda seni),

3. dan Masjid Nurul Huda Desa Toman (bangunan keagamaan klasik).

Tenaga Ahli dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Dr. Wahyu Rizky Andhifani, S.S., M.M, menekankan pentingnya status hukum objek cagar budaya. “Dengan ditetapkan sebagai Cagar Budaya, objek-objek ini memiliki perlindungan hukum yang kuat dari ancaman perusakan dan pengalihfungsian ilegal,” ujarnya.

Penetapan ini juga membuka peluang besar bagi promosi sejarah lokal di kancah nasional hingga internasional. “Jika dikelola dengan baik, bisa menjadi warisan budaya dunia versi UNESCO,” tambah Sondang M. Siregar, SS, M.Si yang turut hadir sebagai peneliti.

Dalam proses penetapan yang juga dihadiri oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Muba, turut hadir para tokoh masyarakat Teluk, salah satunya Ujang Alan (65), tokoh adat sekaligus penjaga sejarah lisan desa.

 “Jembatan Teluk 1 bukan cuma tempat lalu lintas, tapi tempat kami tumbuh, berdagang, bahkan menyambut tamu-tamu kampung sejak puluhan tahun lalu. Dulu orang tua kami bangun jembatan ini gotong royong. Sekarang akhirnya dihargai negara,” ungkap Ujang Alan haru.

Ujang Alan juga berharap agar setelah ditetapkan, pemerintah tidak hanya memberi status, tetapi juga perawatan dan promosi terhadap jembatan tersebut agar tidak tenggelam oleh zaman dan modernisasi.

Penetapan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk mengangkat kembali identitas sejarah lokal yang selama ini kurang mendapat perhatian, sekaligus memperkuat narasi Muba sebagai daerah kaya peradaban.(Megat Alang)