ONews-id.com(muba) – Jembatan Teluk 1 di Desa Teluk, Kecamatan Lais, akhirnya resmi ditetapkan sebagai salah satu dari empat Cagar Budaya peringkat Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tahun 2025. Penetapan ini disampaikan dalam Sidang Rekomendasi Cagar Budaya yang digelar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Muba, Rabu (9/7/2025).
Jembatan Teluk 1 bukan sekadar penghubung antarwilayah, namun telah menjadi saksi bisu sejarah peradaban masyarakat pesisir Teluk kecamatan lais dan sekitarnya. Struktur ini menyimpan nilai historis dan sosial yang kuat, serta menjadi identitas lokal yang lekat dengan warga sekitar.
“Penetapan ini adalah bentuk nyata dari komitmen pemerintah dalam melestarikan warisan sejarah yang hidup di tengah masyarakat. Jembatan Teluk 1 adalah bagian dari ingatan kolektif masyarakat Teluk dan lais sekitarnya” tegas Kadisdikbud Muba, Dr. Iskandar Syahrianto, MH.
Ia menambahkan bahwa penetapan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yang menekankan pentingnya perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan warisan budaya bangsa.
Dari empat objek yang ditetapkan, Jembatan Teluk 1 menjadi satu-satunya struktur fisik yang merepresentasikan arsitektur jembatan era kolonial dan peralihan, yang masih bertahan hingga kini.
Tiga objek lainnya yaitu:
1. Piyagem Sungai Keruh (naskah manuskrip bersejarah),






