Satpol PP Gelar Sosialisasi Perda Nomor I Tahun 2025,Menjaga Trantibum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat

Pali1563 Dilihat

ONews-id.com (Pali) – Demi menjaga ketertiban umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor I Tahun 2025, pada Rabu (09/07/2025).

Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Kepala Desa, Karang Taruna, Kapolsek Penukal Utara, Karang Taruna, Mewakili Perusahaan di Penukal Utara, Camat Penukal Utara, bertempat di Desa Prabumenang Kecamatan Penukal Utara.

Narasumber dari Dimar Selaku Bagian Hukum Setda, Dedi Martono, S.Pd, M.Pd selaku Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP, IPDA Budi Anhar, SH, M.SI selaku Kapolsek Penukal Utara.

Syahrulludin,ST M.Si, Plt Kasatpol PP, melalui Dedi Martono,S.Pd.,MPd selaku Kabid Penegakan Perda, mengatakan disini pihaknya mensosialisasikan ini kepada Pemerintah Desa maupun kecamatan, tentang Pasal didalam Perda Nomor 1 Tahun 2025.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kesadaran hukum, terkait produk hukum daerah. Sehingga masyarakat mengetahui, dan mematuhi Perda.

Adapun Pasal – Pasal dalam Peraturan Daerah nomor I tahun 2025, yang isinya adalah :