Kebakaran 11 Sumur Minyak Ilegal di Muba, Regulasi ESDM Disorot Belum Efektif

Musi Banyuasin2712 Dilihat

ONews-id.com (Muba) — Kebakaran yang melanda sedikitnya 11 titik sumur minyak ilegal di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, mengungkap masih maraknya praktik illegal drilling sekaligus memunculkan pertanyaan serius terkait efektivitas implementasi regulasi pemerintah di sektor energi.

Peristiwa ini terjadi pada Selasa malam (31/3/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Hindoli. Api diduga berasal dari salah satu sumur minyak ilegal yang kemudian menyambar tempat penampungan minyak mentah dan merembet cepat mengikuti aliran minyak di lokasi.

Tim gabungan kepolisian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pengamanan area, serta pengumpulan alat bukti. Hasil sementara mencatat 11 sumur ilegal hangus terbakar, disertai kerusakan sejumlah kendaraan dan terdampaknya lahan sekitar 4,2 hektare.

Penyidik telah mengantongi sejumlah identitas yang diduga terkait kepemilikan sumur ilegal, masing-masing berinisial M, R, K, dan I. Proses pendalaman masih terus dilakukan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

Kabid Humas Polda Sumsel menegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan transparan terhadap seluruh pihak yang terlibat.

Gubernur Sumatera Selatan juga turut memberikan perhatian serius terhadap peristiwa ini dan mendesak agar proses penegakan hukum dilakukan secara transparan, tegas, serta tidak tebang pilih terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.

Di tengah proses penindakan hukum, sorotan turut mengarah pada implementasi regulasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait penataan sumur minyak masyarakat. Secara normatif, pemerintah telah membuka ruang legalisasi melalui berbagai kebijakan untuk mengakomodasi sumur rakyat.

Namun hingga saat ini, implementasi di lapangan dinilai belum menunjukkan hasil nyata, khususnya di wilayah Musi Banyuasin.

Fakta ditemukannya 11 sumur ilegal aktif dalam satu lokasi memperkuat indikasi bahwa regulasi tersebut belum berjalan efektif atau belum menyentuh akar persoalan.

Fenomena illegal drilling di Musi Banyuasin sendiri diketahui telah berlangsung lama dan cenderung berulang. Dalam satu lokasi ditemukan belasan sumur aktif lengkap dengan fasilitas penampungan dan kendaraan operasional, yang mengindikasikan aktivitas telah berjalan secara sistematis.

Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa persoalan illegal drilling tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga menyangkut faktor ekonomi masyarakat serta lemahnya tata kelola dan pengawasan.