“Pernyataan sikap penolakan atas penunjukan Plh Bupati OKU, ditanda tangani oleh perwakilan masing – masing Fraksi dan akan segera disampaikan ke Gubernur Sumateara Selatan,”paparnya.
Pernyataan tersebut dibuat secara kolektif guna menjawab kegelisahan masyarakat serta tegaknya hukum di Bumi Sebimbing Sekundang.
Adapun isi dari suarat pernyataan tersebut sebagai berikut :
1. Meminta saudara Gubernur Sumatera Selatan untuk mengingat dan menjalankan ketentuan pasal 65 Undang-undang 23 Tahun 2014, bahwa Sekertaris Daerah pelaksana tugas sehari-hari kepala daerah.
2. Meminta saudara Gubernur Sumatera Selatan untuk mencabut surat keputusan pengangkatan Plh Bupati OKU.
3. Meminta Kementrian Dalam Negeri mengevaluasi keputusan Gubernur Sumatera Selatan agar patuh dan taat terhadap peraturan perundang-undangan dalam menentukan Plh Bupati.
Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah perwakilan Delapan Fraksi yang ada di DPRD OKU diantaranya, dari Fraksi PAN, Mirza Gumai, Ledi Patra, Yudi Purna Nugra, Januar Alfi, dari Fraksi Demokrat Yopi Syahrudin, Dari Fraksi Gerindra Sejahtera Parwanto, dari Fraksi Golkar Yoni Risdianto, dari Fraksi Nasdem Bintang Persatuan, Umi, Ir Syaifudin, dari Fraksi Hanura Joni Awaludn, dari Fraksi PDI-P H Azuzandri, dari Fraksi PKB Densi Hermanto.(**)














