Ancaman dan Bujuk Rayu, Lansia di Tungkal Jaya Ditangkap atas Dugaan Kejahatan terhadap Anak

ONews-id.com(Muba) – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin.

Pengungkapan kasus ini bermula dari Laporan Polisi yang diajukan pelapor berinisial FI ke Polres Muba. Korban diketahui berinisial ER (15), warga Kecamatan Tungkal Jaya. Terduga pelaku adalah AF (64), yang masih memiliki hubungan keluarga sebagai paman kandung korban.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa pertama terjadi pada Selasa, 27 Agustus 2024 sekitar pukul 15.00 WIB di rumah pelaku di Kecamatan Tungkal Jaya. Saat itu, korban tengah mengganti pakaian sekolah di kamar, kemudian pelaku masuk dan diduga melakukan perbuatan tidak senonoh dengan ancaman kekerasan serta bujuk rayu.

Korban sempat menolak, namun karena takut atas ancaman akan dipukul serta iming-iming pemberian uang jajan, korban akhirnya tidak berdaya. Perbuatan tersebut diduga terjadi berulang kali.

Pada Rabu, 21 Januari 2026, pelaku kembali diduga mengulangi perbuatannya. Korban kemudian menolak dan melarikan diri ke rumah kepala desa setempat untuk meminta perlindungan. Kepada kepala desa dan anggota keluarga, korban menceritakan seluruh kejadian yang dialaminya hingga akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian.

Kapolres Musi Banyuasin, Ruri Prastowo, melalui Kasi Humas AKP S. Hutahean menyampaikan bahwa setelah menerima laporan, Unit PPA Satreskrim Polres Muba segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka di Desa Sinar Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya. Pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Muba untuk pemeriksaan lebih lanjut.