Operasi Pekat Musi 2026: Polres Muba Tangkap Dua Pengedar, 40 Paket Sabu Diamankan

ONews-id.com(Muba) – Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika dalam kurun waktu satu hari dalam rangka Operasi Pekat Musi 2026. Dua tersangka yang diduga berperan sebagai pengedar diamankan dari lokasi berbeda pada Selasa (17/2/2026).

Kasat Narkoba Polres Muba IPTU Budi Mulya melalui Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahaean menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan jajaran Polsek Babat Supat sekitar pukul 19.00 WIB di Dusun I Desa Tanjung Kerang, Kecamatan Babat Supat.

“Tersangka atas nama Riani alias Otet (40), warga Desa Tanjung Kerang, diamankan di dalam rumahnya. Dari hasil penggeledahan ditemukan 10 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 23,75 gram,” ujar AKP Hutahaean, Minggu (22/2/2026).

Selain sabu, petugas juga menyita satu unit telepon seluler, alat takar (skop), serta sejumlah perlengkapan yang digunakan untuk menyimpan narkotika. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga berperan sebagai pengedar.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pengungkapan kedua dilakukan Sat Res Narkoba Polres Muba pada hari yang sama sekitar pukul 23.00 WIB di areal pengeboran minyak Kobra I, perkebunan sawit PT Hindoli, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang.