ONews-id.com (Palembang) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penambangan batubara ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Kedua tersangka masing-masing berinisial R.M. (25), warga Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), dan I.Z. (30), warga Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Keduanya diamankan di Desa Suka Damai, Kecamatan Tungkal Jaya, pada Selasa, 2 Februari 2026.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Doni Satrya Sembiring, menjelaskan bahwa aktivitas penambangan batubara tersebut dilakukan tanpa mengantongi izin resmi dan telah beroperasi sekitar satu bulan dengan menggunakan alat berat.
“Dari tujuh orang yang kami amankan di lokasi, dua orang ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai mandor dan pengawas tambang,” ujar Doni saat dikonfirmasi, Rabu, 3 Februari 2026.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit excavator, satu unit bulldozer, satu unit dump truck tronton, satu unit mobil, dua unit telepon genggam, serta dua lembar STNK kendaraan atas nama PT Anugrah Jaya Transindo.








