Tambang Batubara Ilegal di Musi Banyuasin Terbongkar, Dua Orang Ditetapkan Tersangka

Lebih lanjut, Doni mengungkapkan bahwa aktivitas tambang ilegal tersebut sempat mendapat penolakan dari masyarakat setempat. Warga bahkan telah dua kali meminta agar kegiatan penambangan dihentikan, namun permintaan tersebut tidak diindahkan oleh para pelaku.

Lahan tambang tersebut diduga berada di atas area milik PT Andalas Bhumi Damai dengan luas sekitar 10 hektare, di mana kurang lebih dua hektare telah dibuka tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan penyidikan guna menelusuri pemodal serta pihak lain yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan batubara ilegal tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) juncto KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.(Dre)