PT Amen Mulia Beberkan Awal Mula Kasus Oknum Advokat Hingga Jadi Tersangka

Uncategorized73 Dilihat

Lebih lanjut, pihaknya mengungkapkan bahwa pada Februari 2024, BIY sempat mengajukan tagihan kekurangan honorarium melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara PKPU sebagai kreditor lain.

“Selain itu, PKPU yang diajukan telah ditolak oleh Pengadilan tata Niaga Jakarta Pusat,” tegasnya.

Akbar menyebut posisi BIY saat itu justru berada di pihak yang sama dengan pemohon eksekusi terhadap PT Amen Mulia.

“Hal ini menjadi janggal karena pihak yang sebelumnya menjadi kuasa hukum justru berada pada posisi yang sama dengan lawan hukum kliennya,” ungkapnya.

Atas rangkaian peristiwa tersebut, PT Amen Mulia melaporkan BIY ke Polda Sumsel pada April 2024.

Dalam laporan itu, perusahaan mengaku merasa dirugikan akibat dugaan penipuan, penggelapan dana, serta adanya dugaan keterangan palsu dalam surat penyerahan sukarela objek eksekusi.

“Saat ini yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan penyidik Polda Sumsel disebut telah menyiapkan pengiriman berkas tahap I ke Kejati Sumsel,” jelas Akbar.

Terkait putusan Dewan Kehormatan Pusat PERADI yang sebelumnya menyatakan perkara tersebut tidak dapat diterima, Akbar menegaskan bahwa putusan itu tidak menyentuh pokok perkara, melainkan hanya menyangkut persoalan prosedur pemeriksaan di tingkat daerah.

Ia juga membantah adanya kaitan antara perkara yang kini ditangani dengan SP3 yang pernah diterbitkan Polda Sumsel dalam perkara berbeda.

“SP3 itu terkait dugaan tindak pidana perusakan dengan pelapor dan substansi berbeda.

Tidak ada hubungannya dengan laporan penipuan, penggelapan, dan keterangan palsu yang saat ini berjalan,” katanya.

Soal hak imunitas advokat yang sempat disinggung pihak BIY, Akbar menilai hak tersebut tidak bersifat absolut.

“Kalau ada pelanggaran hukum yang dilakukan advokat, tetap bisa diproses secara hukum, apalagi yang melapor adalah kliennya sendiri,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, pihak PT Amen Mulia berharap penyidik Polda Sumsel tetap profesional dan tidak terpengaruh oleh pemberitaan yang berkembang di publik.