Polsek Babat Toman Ungkap Kasus Kebakaran Penyulingan Minyak Ilegal, Satu Tersangka Diamankan

Penangkapan dilakukan di Jalan Lintas Sekayu–Lubuk Linggau, Kelurahan Mangun Jaya, saat tersangka berada di dalam mobil dalam perjalanan dari arah Sanga Desa menuju Sekayu.

“Iya, saat diamankan tersangka tidak melakukan perlawanan,” ujar Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahean, S.M., mewakili Kapolsek Babat Toman AKP Dedy Kurniawan, S.H.

Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan AW sebagai tersangka. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Muba untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 53 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 8 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 188 KUHPidana.

(/**)